Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Muhammad Arilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

By On Rabu, Januari 11, 2023

 


SERANG, KaratBanten.Com - Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang biasa dikenal dengan nama Muhammad AriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP (36).

Berkaitan dengan kronologis detailnya Muhammad Ari Pratomo sudah dijelaskan oleh klien kami di BAP Polisi kemarin, dan pemeriksaan lanjutannya juga sudah dilengkapi di BAP.

"Saya tidak bisa menjelaskan Substansi Hukumnya kepada teman-teman Wartawan, itu sudah masuk ranah penyidikan, saya hanya bisa menjelaskan administratif hukumnya saja," Ujar Muhammad AriLaw, Rabu (11/1/23).

Muhammad AriLaw sapa’an akrab Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak, agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan.

"Semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut," tegasnya.

Muhammad AriLaw sendiri menerima Kuasa dari Ibu korban sejak Jumat (6/1/2023), sehubungan Ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa anaknya belum juga menemui keadilan dan berlarut-larut.

"Dimulai dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Serang Kota dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut. Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan dihukum dengan seadil-adilnya," ungkapnya.

Lanjutnya, terlebih lagi soal kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang marak dan menjadi atensi perhatian banyak pihak, apalagi Kota Serang dikenal dengan Kota Santri dan Kota yang Beradab.

"Kami geram terhadap pelaku, selain masa depan korban terenggut nama baik Kota Serang juga tentunya tercoreng oleh perbuatan pelaku, dari itu tujuan kami agar Polisi, Jaksa dan Hakim menjadikan Perkara ini perhatian dan dapat menjadi evaluasi penegakan hukum kedepan ditengah masyarakat," Tuturnya.

Kanit Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, "sebelumnya memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya".

"Pelaku dapat diancam Perkara Tindak Pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Ipda Febby, beberapa waktu lalu.


(*)

HMI MPO PANDEGLANG MEMINTA AGAR APH USUT TUNTAS OKNUM DPRD PANDEGLANG TERKAIT KASUS BEGAL PAYUDARA

By On Rabu, November 23, 2022

  


Pandeglang,KaratBanten.Com -Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang berinisial Y diduga telah melakukan pelecehan seksual dan dilaporkan pihak seorang gadis warga Kecamatan Majasari.

Laporan kasus begal payudara ini sedang ditangani Unit PPA Polres Pandeglang.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Pandeglang Muhamad Fajar menginginkan agar Aparat Penegak Hukum bisa mengusut tuntas kasus begal payudara yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Pandeglang.

"Kami berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum bisa tegas dalam menangani kasus pelecehan yang sudah dilakukan oleh oknum DPRD Pandeglang." Ujarnya Rabu (23/11/2022).

Fajar pun sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh oknum DPRD sama saja sudah mencoreng nama baik Pandeglang yang terkenal sebagai kota seribu kiyai sejuta santri.

"Kita tau bahwa Pandeglang ini adalah kota yang terkenal akan kiayi dan santrinya, sayang sekali dengan adanya kasus seperti ini apalagi yang melakukan merupakan tokoh publik karena beliau menjadi anggota dprd Pandeglang tentu bisa mencoreng nama baik Pandeglang." Ungkapnya.

Ketua Umum HMI-MPO Pandeglang Fajar berharap agar Aparat Penegak Hukum bisa tegas tanpa pandang bulu untuk terus menelusuri kasus kekerasan seksual yang sudah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang.

"Kami berharap pihak APH bisa lebih tegas dalam menangani kasus ini, jangan sampai kasus ini hanya selesai pada mediasi antara korban dengan pelaku, tetapi harus ada hukuman yang sesuai dengan peraturan yang sudah ada tentang kasus kekerasan seksual agar tidak adanya korban-korban selanjutnya." Ucap Ketua Umum HMI-MPO Pandeglang Fajar.

DPP LIPPI Apresiasi Polri yang Telah Berhasil Menangkap Pimpinan Khalifatul Muslimin

By On Rabu, Juni 08, 2022


JAKARTA, KaratBanten.Com – Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang tidak terdaftar (berijin). Mereka terindikasi menginginkan Indonesia menjadi Negara Khilafah. Abdul Baraja sendiri dalam catatan BNPT adalah anggota NII dan JMI dan pernah menjalani hukuman dalam kasus terorisme.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 08 Juni 2022 mengatakan, pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, dan yang bersangkutan diitangkap di kantornya di Jalan WR Supratman, Teluk Betung, Lampung, pukul 06.00 WIB. 

Kata Dedi Siregar, adapun yang menarik perhatian publik adapun proses penangkapannya langsung dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, yaitu Kombes Pol Hengki Hariyadi.

“Kami dari elemen masyarakat sangat mendukung upaya Polri dalam menindak dan menangkap para pelaku terorisme seperti yang dilakukan oleh Baraja dan kelompoknya. Karena mereka sudah dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap ideologi yang sah. Selain itu, mereka juga telah melakukan aksi propaganda untuk mengganti ideologi negara dengan cara konvoi motor syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu,” tutur Dedi Siregar.

Oleh karena itu, kata Dedi Siregar, tindakan Polri untuk menangkap pimpinan dari Khilafatul Muslimin merupakan perintah UU agar tidak ada penyimpangan ideologi terhadap negara. 

“Selain itu, dengan adanya konvoi motor yang dilakukan oleh kelompok Khilafatiul Muslimin dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang garis besarnya mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila,” pungkasnya. (*/red)

Tahun 2021, Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Rp15 Milyar

By On Minggu, Januari 02, 2022

SERANG, KaratBanten.Com – Di tahun 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp15 milyar.

“Pengungkapan kasus korupsi di tahun sebanyak 26 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp15.803.429.013, dan yang dapat diselamatkan sebesar Rp2.096.626.000,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press release akhir tahun di Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat, 31 Desember 2021. 

Dedi Supriyadi menjelaskan, pengungkapan kasus pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 3,7 persen jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2020 sebanyak 27 kasus.

“Kami juga berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN yang melakukan pungli pada 12 November 2021,” ujar Dedi Supriyadi. 

Menurut Dedi, dengan adanya OTT tersebut membuat efek jera bagi oknum PNS. 

“OTT ini untuk membuat efek jera bagi oknum PNS yang melakukan pungli dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan malu jika korupsi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada pungli oleh aparat pemerintahan. Mari kita membudayakan malu melakukan korupsi agar pembangunan dapat terlaksana untuk memajukan Republik Indonesia,” tutup Dedi Supriyadi. (*/red)

KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri Kepangkuan NKRI

By On Minggu, Desember 19, 2021

JAYAPURA, KaratBanten.Com – Kelompok KKB Kampung Ambaidiru Distrik Kosiwo melalui Polres Yapen menyerahkan diri untuk kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, TNI -  olri mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga wilayah NKRI, dimana masyarakat Yapen telah dianggap sebagai bagian dari keluarga TNI – Polri termasuk juga Pemerintah Daerah tidak tinggal diam.

“Untuk itu pasca kita melaksanakan kegiatan penegakan hukum kemarin, kita terus melakukan upaya penegakan secara persuasif dan humanis untuk memberikan pemahaman serta meyakinkan saudara-saudara kita semuanya bahwa aparat TNI – Polri yang ada di Kepulauan Yapen ini bukan sebagai musuh, tapi sebagai keluarga,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu, 19 Desember 2021.

Menurut Dedi, pihaknya hadir untuk membantu Pemerintah Daerah dalam membangun Kepulauan Yapen dan membantu percepatan kesejahteraan untuk bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, dari sisi pendidikan dan dari sisi kesehatan. 

“Saat ini kita juga fokus melindungi masyarakat serta menjaga masyarakat dalam menyongsong perayaan Hari Natal di tanggal 25 Desember di tahun 2021. Kita harus pastikan bahwa perayaan natal berjalan dengan damai, aman, sukacita dan penuh hikmat sehingga saudara kita semua yang merayakan Natal dapat melaksanakan ibadah dengan tenang,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik upaya nyata dari semua pihaknya yang telah menyerahkan diri dan menyatakan bahwa semua adalah NKRI.

“Papua dari dulu adalah Indonesia. Indonesia adalah Papua. Jadi sudah tidak ada lagi perjuangan-perjuangan yang di luar, tidak ada lagi yang namanya perjuangan mengatasnamakan Papua Merdeka atau west Papua, Papua Barat,” ucapnya. (*/red)

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional

By On Kamis, Desember 16, 2021

TANGERANG, KaratBanten.Com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang membongkar sindikat perdagangan orang jaringan internasional. Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan dua orang, di antaranya seorang laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.

“Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan  bahwa di sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah. Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada Rabu 17 November 2021,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021.

Kemudian, kata Kapolresta, tim yang dipimpin Kasub Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja ke lokasi, dan bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Di lokasi tersebut, Polisi juga menemukan enam orang lainnya, tiga di antaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata enam orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh kedua tersangka,” ujarnya.

Kepada Polisi tersangka AM dan UA mengaku menyewa rumah untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada kedua tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah dua minggu dari pembayaran uang tersebut. Namun, sudah dua bulan ditampung, ternyata enam orang tersebut tidak kunjung berangkat,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 dollar belum termasuk uang lembur. Tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” pungkas Kapolresta.

Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/red)

Jual Motor Curian, Pria ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Serang

By On Rabu, Desember 15, 2021

SERANG, KaratBanten.Com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Serang ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang, Polres Serang Kota, Polda Banten, Senin sore, 13 Desember 2021. Saat ditangkap petugas tersangka sedang berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono mengatakan, tersangka berinisial SJ (27) asal Rangkasbitung, Lebak ini diringkus Unit Reskrim Polsek Serang, pada hari Senin, 13 Desember 2021, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah menjual sepeda motor Merk Yamaha X-Ride dengan Nopol A 3159 WT seharga Rp.1 juta.

“Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku bergegas menuju lokasi dan menangkap pelaku. Diketahui, tersangka dan korban ini saling mengenal, berteman sejak kecil,” kata Kapolsek.

Kompol Bambang menjelaskan, sebelum kejadian korban yang tinggal di Komplek Pondok Indah Serang Blok L 24 Rt 002 Rw 012 Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang ini sempat disinggahkan oleh tersangka selama tiga malam sejak Jumat, 10 Desember 2021.

“Selama tiga hari tersangka bermalam di rumah korban, dan korban pun lengah, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yang ditaro di atas lemari,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan kunci motor diamankan di Polsek Serang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/red)

Selamatkan Ribuan Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 270,22 Gram Narkoba Jenis Sabu

By On Rabu, Desember 15, 2021

SERANG, KaratBanten.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu, 15 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kepala Panitra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Djoko Santoso. 

Turut hadir, Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu oleh BNNP Banten.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram. Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih. Setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” kata Martri Sonny.

Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan, barang bukti sabu tersebut hasil dari penangkapan pada Minggu, 24 Oktober 2021, dan mengamankan dua orang tersangka.

“Barang bukti sabu ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika, dan kami mengamankan dua orang tersangka, yaitu berinisila H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

“Kami tidak pernah gentar dan tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*/red)

Sempat Buron, Polresta Tangerang Bekuk Seorang Pria yang Perkosa Anak di Bawah Umur

By On Minggu, November 21, 2021

TANGERANG, KaratBanten.Com – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk seorang pria berinisial UHS alias Pakde (43), warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.

IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.

“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat, 19 November 2021.

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka. 

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Dimana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, Polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Bid Humas)

Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

By On Jumat, November 19, 2021

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KaratBanten.Com – Polres Serang, Polda Banten, melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu lalu, 17 November 2021.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya telah melakukan terhadap pelaku berinisial MA (19), TM (22) dan MY (29) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga. Untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” kata AKBP Yudha Satria, Kamis, 18 November 2021. 

Yudha Satria mengatakan, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. 

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika keluarga korban anak di bawah umur beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan korban yang sudah dua hari dua malam tidak pulang pulang. 

“Selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29),” jelasnya. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan melakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tandasnya. (Bid Humas)

Geledah Kantor BPN Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten Temukan Lima Amplop Berisi Uang

By On Kamis, November 18, 2021

LEBAK, KaratBanten.Com – Terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Lebak, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Rabu, 17 November 2021.  

Wadireskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto mempimpin langsung kegiatan penggeledahan yang  dilaksanakan oleh penyidik Subdit III-Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor BPN. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari 5 jam,” kata Hendi Febrianto. 

Hendi Febrianto menjelaskan, awal penggeledahan, penyidik menyampaikan tujuan kegiatan dengan menunjukkan surat ijin geledah dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan.

“Penyidik melakukan penggeledahan di lima ruangan pada Kantor BPN, termasuk ruang Kepala Kantor,” ujar Hendi Febrianto. 

Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR.

“Selain itu, penyidik juga menemukan lima amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” katanya. 

Hendi Febrianto juga mengatakan, penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan. (Bid Humas)

Kapolda Banten: Jangan Ragu OTT Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Lainnya

By On Minggu, November 14, 2021

SERANG, KaratBanten.Com – Kapolda Banten, IJP Rudy Heriyanto mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kantor BPN pada Jumat lalu, 12 November 2021.

Kapolda Banten juga memotivasi penyidik untuk jangan pernah ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan dengan OTT untuk memberi efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Ke depan, kata Kapolda, pihaknya akan mengevaluasi hasil OTT ini.

“Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak segan perintahkan jajaran untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat lalu, 12 November 2021. Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat. Dua tersangka dari staf Kantor BPN telah ditahan sejak Sabtu, 13 November 2021. (Bid Humas)

Dua Residivis Curanmor di Pandeglang Ditembak Polisi

By On Sabtu, November 06, 2021

PANDEGLANG, KaratBanten.Com – Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Ke empat  pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama itu diantaranya berinisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34). 

Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Pandeglang Selatan wilayah hukum Polres Pandeglang. 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajar Maulidi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka, dua diantaranya dilumpuhkan dengan timas panas di bagian kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

“Kami berhasil meringkus empat dari lima tersangka. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang tersangka, karena berusaha melawan petugas. Keempat tersangka merupakan residivis. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang saat ini sudah berstatus DPO,” kata Kapolres kepada awak media saat press conference ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Jumat, 05 November 2021.

Kapolres menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor pada Senin, 01 November 2021, pukul 04.00 WIB. 

Kemudian, kata Kapolres, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka R pada Rabu, 03 November 2021 di tepi Jalan Raya Sumur, Tanjung Lesung, Kp. Cisiih, Kecamatan Cimanggu. 

“Kemudian kami melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang lain di Kp. Karet, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang,” ujarnya.

“Para tersangka dalam melakukan kejahatannya menggunakan kunci T dan merusak pintu rumah korban. Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika meninggalkan rumah, dan menggunakan kunci ganda untuk keamanan kendaraan. 

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Pandeglang,” tutup Shinto. (Bid Humas)

Polres Tanggamus Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Tujuh Muridnya

By On Selasa, November 02, 2021

TANGGAMUS, KaratBanten.Com – Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Tersangka berinisial RH (35), guru mengaji anak-anak yang juga berprofesi mengojek itu ditangkap atas laporan orang tua dari anak bernisial A (9) selaku korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung.

Korban berinisial A, pelajar SD Kota Agung itu mengeluhkan kepada orang tuanya, sehingga berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan si korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus. 

Setelah penangkapan, diketahui RH hanya melakukan pencabulan menggunakan tangannya kepada tujuh anak-anak dengan modus mengajari berwudhu dan tata cara buang air kecil di kamar mandi rumahnya. 

Fakta lainnya diketahui, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah salah satu anak menceritakan kepada ibunya bahwa oknum tersebut melakukan hal yang tidak sepantasnya. 

“Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan langkah-langkah, yaitu menerima laporan, dan melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas, Iptu M. Yusuf, dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, 08 Oktober 2021, berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. 

“Korban menceritakan kepada pelapor bahwa tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya. 

Kemudian, kata dia, orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Modus operandinya, kata Kasat, tersangka RH menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. 

“Di situlah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban,” ujarnya.

Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap tujuh orang korban yang telah dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun, karena tersangka mengaku khilaf,” imbuhnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di tahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. 

Sementara itu, menurut keterangan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada tujuh orang.

“Saya hanya melakukan itu (pencabulan), benar kepada tujuh orang,” kata dia. 

RH tidak menampik bahwa Ia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara buang air kecil dengan baik.

“Ada hadiah Al-Quran, jika praktek wudhu dan buang air kecilnya bagus,” ujarnya. 

Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap Ia dapat dimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri.

“Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf,” lirihnya. 

Tersangka RH menambahkan, bahwa Ia telah mengajar ngaji sejak tahun 2013 dan setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada tujuh korban.

“Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan,” tandasnya. (*/red)

FORMASU Jakarta: Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

By On Selasa, Oktober 26, 2021

JAKARTA, KaratBanten.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, di Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Sikap Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka itu dipuji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) Jakarta.

“Kami mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utarajakarta (FORMASU Jakarta), Dedi Siregar melalui siaran persnya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurut Dedi Siregar, sikap humanis yang ditunjukkan oleh Kapolda Sumut saat menyelesaikan persoalan masyarakat itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi. seperti Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik.

“Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis Ibu-ibu pedagang Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir yang diduga korban dari preman. Hal tersebut menjadi bukti kehadiran Kapolda Sumut di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sangat dirasakan oleh masyarakat Sumut,” pungkas Dedi Siregar.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (*/red)

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

By On Rabu, Oktober 13, 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

JAKARTA, KaratBanten.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. 

Mirisnya lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut. 

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol Ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (*/red)

Pelaku Pembunuh Berencana Masih dalam Pengejaran oleh Polda Banten

By On Senin, Oktober 11, 2021

CILEGON, KaratBanten.Com – Polres Cilegon, Polda Banten, melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana korban JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 10 Oktober 2021.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor, selanjutnya Satuan Reskrim Polres Cilegon turun langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar TKP,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin, 11 Oktober 2021.

Shinto Silitonga menjelaskan, kejadian bermula korban sedang tidur, pelaku berdiri di dekat korban, kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada). Selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah, para saksi terbangun dan melihat kondisi korban serta melihat pelaku yang masih menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi.

Kemudian pelaku kabur dengan membawa sajam yang digunakan untuk menusuk korban. Lalu korban dilarikan ke Klinik Karang Bolong, Cinangka. Sesampainya di Klinik korban dinyatakan meninggal dunia. 

Shinto Silitonga menjelaskan, tim penyidik telah melaksanakan olah TKP, dan dari hasil olah TKP tersebut menemukan beberapa petunjuk untuk mencari dan menemukan pelaku.

“Selanjutnya dilakukan otopsi terhadap korban pada hari Minggu, 10 Oktober 2021, oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten, dipimpin oleh dr. Donald Sp. FM, MH.Kes, guna mendapat informasi tentang sebab kematian dan waktu kematian serta informasi penting lainnya, yang akan keluar hasilnya beberapa hari yang akan datang,” ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan, penyidik fokus untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan ini dengan mengedepankan scientific crime investigation.

“Untuk identitas pelaku juga sudah dikantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilakukan penangkapan,” ujar Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain. (Bid Humas)

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

By On Minggu, Oktober 10, 2021

JAKARTA, KaratBanten.Com – Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel, terkait dengan proses hukum kasus tersebut. 

“Hari ini Tim Asistensi Wasidik Bareskrim dipimpin Kombes Helfi Assegaf dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 09 Oktober 2021.

Menurut Argo, Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.

“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulsel, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini pihak Kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (*/red)

Polisi Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

By On Sabtu, Oktober 09, 2021

JAKARTA, KaratBanten.Com — Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021, pukul 03.40 WIT, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 09 Oktober 2021.

Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo.

Argo menjelaskan, Morume Keya Busup merupakan Kepala Suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap Suku Yali pada Minggu, 03 Oktober 2021. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.

Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong. (*/red)

Bareskrim Tangkap Empat Pelaku Penipuan Modus Skema Bussiness Email Compromise

By On Jumat, Oktober 01, 2021

JAKARTA, KaratBanten.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. 

Dir Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, keempat tersangka CT, NTS, YH dan SA dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan, yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 01 Oktober  2021.

Asep menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. 

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku. 

“Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *