Muhammad Arilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan
On Rabu, Januari 11, 2023
SERANG, KaratBanten.Com - Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang biasa dikenal dengan nama Muhammad AriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP (36).
Berkaitan
dengan kronologis detailnya Muhammad Ari Pratomo sudah dijelaskan oleh klien
kami di BAP Polisi kemarin, dan pemeriksaan lanjutannya juga sudah dilengkapi
di BAP.
"Saya
tidak bisa menjelaskan Substansi Hukumnya kepada teman-teman Wartawan, itu
sudah masuk ranah penyidikan, saya hanya bisa menjelaskan administratif
hukumnya saja," Ujar Muhammad AriLaw, Rabu (11/1/23).
Muhammad
AriLaw sapa’an akrab Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus
mengawal perkembangan kasus ini. Bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke
Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak, agar turut mengawal
perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan.
"Semoga
pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah
dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak
kliennya tersebut," tegasnya.
Muhammad
AriLaw sendiri menerima Kuasa dari Ibu korban sejak Jumat (6/1/2023),
sehubungan Ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa
anaknya belum juga menemui keadilan dan berlarut-larut.
"Dimulai
dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini
pelaku telah diamankan di Polresta Serang Kota dan ditangani Unit PPA
Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas
belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut.
Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan
dihukum dengan seadil-adilnya," ungkapnya.
Lanjutnya,
terlebih lagi soal kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang marak dan
menjadi atensi perhatian banyak pihak, apalagi Kota Serang dikenal dengan Kota Santri
dan Kota yang Beradab.
"Kami
geram terhadap pelaku, selain masa depan korban terenggut nama baik Kota Serang
juga tentunya tercoreng oleh perbuatan pelaku, dari itu tujuan kami agar Polisi,
Jaksa dan Hakim menjadikan Perkara ini perhatian dan dapat menjadi evaluasi
penegakan hukum kedepan ditengah masyarakat," Tuturnya.
Kanit
Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, "sebelumnya
memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, saat ini
pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya".