Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gelar Hajatan dan Pesta Tanpa Ribet, Begini Cara Pasang Listrik Sementara Lewat PLN Mobile

By On Jumat, Mei 03, 2024

 


Tangerang, KaratBanten.Com – Masyarakat khususnya warga Provinsi Banten tidak perlu kuatir kapasitas listrik di rumah tidak cukup jika hendak menggelar acara hajatan atau pesta. PT PLN (Persero) memberikan solusi kemudahan layanan listrik sementara untuk hajatan atau pesta, yaitu cukup melalui aplikasi PLN Mobile.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis menjelaskan bahwa PLN telah menghadirkan layanan listrik untuk kebutuhan hajatan, pesta, dan acara lainnya melalui fitur Pasang Sementara di aplikasi PLN Mobile.

“Fitur ini dihadirkan PLN untuk melayani pelanggan yang menginginkan sambungan sementara, yakni pemasangan daya listrik sementara waktu atau temporal untuk kegiatan tertentu seperti hajatan atau pesta,” ujar Abdul Mukhlis.

Untuk mendapat layanan sambungan sementara dengan PLN Mobile sangat praktis dan mudah. Begini tahapannya:

1. Buka aplikasi PLN Mobile;

2. Buka menu Pasang Sementara kemudian klik ‘Mulai’;

3. Notif coverage layanan. Klik ‘Mengerti’ untuk melanjutkan;

4. Pilih ID pelanggan;

5. Pilih lokasi dan lengkapi data alamat. Klik ‘Lanjutkan’;

6. Pilih daya dan tanggal pelaksanaan sesuai kebutuhan. Kemudian klik ‘Lanjutkan’;

7. Isi data pelanggan kemudian klik ‘Lanjutkan’;

8. Review permohonan kemudian klik ‘Kirim Permohonan’ untuk melanjutkan;

9. Pahami syarat dan ketentuan. Klik ‘Setuju’ untuk melanjutkan;

10. Permohonan berhasil. Klik ‘OK’ untuk melanjutkan;

11. Lanjutkan pembayaran/batalkan permohonan;

12. Pilih opsi pembayaran yang tersedia;

13. Apabila sesuai lanjutkan ‘Bayar’;

14. PLN Mobile akan mengarahkan ke aplikasi dompet digital;

15. Konfirmasi dan bayar di aplikasi; dan

16. Lihat detil status permohonan pada riwayat permohonan.

Abdul Mukhlis menambahkan bahwa petugas PLN akan segera melakukan eksekusi sehingga layanan Pasang Sementara dapat segera dinikmati oleh pelanggan. Ia juga menekankan bahwa petugas PLN datang mengenakan seragam, alat pelindung diri (APD) lengkap, membawa surat tugas, dan tidak menerima uang tip.

“Selain Pasang Sementara, sejumlah fitur telah disediakan di PLN Mobile guna memberikan kemudahan dan kenyamanan pelanggan. Beberapa fitur tersebut diantaranya Pembayaran Listrik, Pembelian Token, Pengaduan, Catat Meter Mandiri, Penyambungan Baru, Ubah Daya dan Migrasi, Marketplace, dan lain-lain,” tutup Abdul Mukhlis.

Narahubung:

Rahmat Mulyana

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum

PT PLN (Persero) UID Banten

Jangan Sampai Tertipu, Kenali Ciri Petugas PLN, Berikut Penjelasannya

By On Selasa, April 30, 2024

 


Tangerang, KaratBanten.Com – PT PLN (Persero) senantiasa mengajak masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang masih sering terjadi dan mengatasnamakan PLN. Pelaku sering melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa maupun produk kelistrikan dengan berbagai alasan sehingga korban terpaksa membayar sejumlah uang tertentu kepada pelaku. Senin, (29/4/2024). 

Untuk itu perlu kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan cara mengetahui bagaimana ciri petugas resmi PLN. General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis menyebutkan bahwa masyarakat harus lebih waspada lagi dalam menghadapi petugas yang mengatasnamakan PLN.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PLN datang ke rumah kemudian menawarkan jasa layanan kelistrikan hingga mewajibkan pelanggan untuk membeli produk-produk tertentu disertai beragam alasan, iming-iming, hingga ancaman. Kami pastikan bahwa layanan kelistrikan resmi PLN hanya melalui aplikasi PLN Mobile,” jelas Abdul Mukhlis.

Lebih lanjut Abdul Mukhlis membagikan ciri-ciri petugas PLN resmi yang dapat dikenali seperti petugas PLN memiliki surat tugas yang resmi, mengenakan tanda pengenal, menggunakan seragam rapi dan beridentitas, serta tidak meminta pembayaran apapun di tempat pelanggan termasuk tidak menerima uang tip.

“Petugas PLN resmi selalu membawa surat tugas resmi dari perusahaan yang memuat data lengkap petugas dan tujuan tugas yang harus dilakukan, kemudian petugas PLN juga memiliki tanda pengenal seperti ID Card dan memakai seragam rapi beridentitas seperti rompi dan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Petugas resmi juga tidak pernah meminta pembayaran langsung baik tunai maupun transfer kepada pelanggan,” tegas Abdul Mukhlis.

Abdul Mukhlis menerangkan jika ada yang mendapati adanya penipuan mengatasnamakan PLN, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau melapor kepada pihak PLN melalui aplikasi PLN Mobile. 

Abdul Mukhlis juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran kas secara langsung maupun transfer kepada oknum mengatasnamakan PLN! Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk segera menggunakan aplikasi PLN Mobile karena seluruh solusi kelistrikan hanya melalui PLN Mobile. Adapun pembayaran juga hanya yang tertera pada aplikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun.

Narahubung:

Rahmat Mulyana

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum

PT PLN (Persero) UID Banten

Tangkap Peluang Kerja, UPTD Latihan Kerja Berikan Pelatihan Autocad Desain Gedung

By On Senin, April 22, 2024

 


TANGSEL, KaratBanten.Com – Banyak pelatihan yang sudah dan akan dilaksanakan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Serpong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Salah satunya adalah pelatihan Autocad Desain Gedung.

Pelatihan ini untuk menjawab tantangan pekerjaan di era modern dan digitalisasi yang kini terjadi di berbagai bidang pekerjaan. Banyak masyarakat, terutama masyarakat kalangan menengah ke atas membutuhkan jasa desain gambar pembangunan gedung. 

Sehingga jasa desain pembangunan gedung merupakan peluang usaha yang sangat menjanjikan.

Jasa desain pembuatan bangunan gedung tidak membutuhkan modal terlalu banyak. Hanya membutuhkan keahlian, perangkat laptop dan internet. Saat ini, usaha jasa desain pembuatan gedung banyak dilakukan masyarakat urban. Dan jasa desain pembuatan dan pembangunan gedung ini dapat dijadikan sebagai usaha sampingan maupun penghasilan utama seseorang.

Jasa desain bangunan rumah dan gedung adalah pekerjaan yang mendesain bentuk rumah dan gedung. “Karena yang menjalankan bisnis jasa desain pembangunan rumah dan gedung masih sangat sedikit, maka peluang bisnis ini sangat besar. Apalagi kebutuhan desain bangunan rumah dan gedung di daerah perkotaan berkembang sangat pesat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi didampingi Kepala UPTD Latihan Kerja Disnakertrans Provinsi Banten Heryanto. Senin, (22/4/2024). 

Perlu diketahui, karena perkembangan ilmu dan teknologi begitu cepat, saat ini, jasa arsitek atau desain rumah berbeda jika dibandingkan dengan jaman dahulu. Dahulu, umumnya jasa desain rumah dilakukan hanya disajikan dengan sketsa tangan. Namun desain bangunan masa kini tidak lagi menggunakan sketsa tangan. Tetapi menggunakan software desain 3D seperti AutoCAD atau 3DSMAX untuk membuat desain rumah sesuai keinginan client dengan lebih akurat. Oleh karena itu, tentunya tidak akan sulit untuk mengikuti perkembangan jaman. 

Selain mengganti cara kerjanya menjadi lebih modern, arsitek juga bisa meningkatkan cara mempromosikan jasa atau keahlian mereka secara online. Peluang Usaha Desain Rumah dan Interior online ini memiliki potensi yang besar karena banyak orang yang semakin bergantung pada internet untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk mencari penyedia jasa arsitek atau desain rumah di internet.

Agar peserta mempunyai skill desain bangunan/rumah bisa mengikuti pelatihan AutoCAD gambar bangunan di UPTD Latihan kerja Pada pelatihan ini berdasarkan SKKNI No.33 Tahun 2021, kamu dilatih keahlian sebagai berikut: menyiapkan rencana dan jadwal kerja pembuatan gambar bangunan gedung; menyiapkan perangkat kerja pembuatan gambar bangunan gedung; membentuk model bangunan gedung sesuai spesifikasi; mengelompokkan model bangunan gedung sesuai kategori; menyajikan lembar gambar model bangunan gedung; mendokumentasikan dokumen gambar bangunan gedung; melaporkan dokumen gambar bangunan gedung. (adv)

Wujud Sinergi, PT Maxon Prime Technology dengan Bangga Memberikan Alat Praktikum Pengujian Prestasi Pompa Submersible kepada Institut Teknologi Indonesia

By On Kamis, Maret 07, 2024

 


TANGERANG SELATAN, KaratBanten.Com – Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk berkontribusi pada pengembangan teknologi dan pendidikan di Indonesia, PT Maxon Prime Technology dengan bangga memberikan Alat Praktikum Pengujian Prestasi Pompa Submersible kepada Institut Teknologi Indonesia (ITI).

Sebagai perusahaan pompa air dan konstruksi dengan pengalaman global lebih dari 20 tahun, Maxon telah hadir dan memproduksi secara mandiri di Indonesia selama 10 tahun.

Kini Maxon terus berinovasi untuk menjadi perusahaan pompa air terkemuka di ASEAN, menghadirkan solusi yang fokus pada inovasi, ketahanan dan keandalan.

Teh Yee Keong, Direktur Utama PT Maxon Prime Technology mengatakan bahwa, pemberian alat praktikum ini merupakan bagian dari komitmen Maxon dalam mendukung pendidikan teknik dan pengembangan keterampilan para mahasiswa/mahasiswi di bidang Teknik Mesin.

“Kami percaya bahwa investasi dalam pendidikan adalah investasi untuk masa depan, dan kami berharap alat ini dapat menjadi sumber daya yang berharga bagi para mahasiswa/mahasiswi ITI,” kata Teh Yee Keong saat acara serah terima, Selasa, (5/3/2024).

“Dalam upaya kami untuk mencapai visi dan misi besar Maxon, kami memandang sinergi, kemajuan, dan keberagaman sebagai nilai-nilai inti perusahaan. Kami yakin bahwa sinergi, khususnya dalam kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti ITI, adalah kunci kesuksesan untuk mencapai inovasi dan kemajuan yang berkelanjutan,” sambungnya.

Diketahui bahwa, Maxon tidak hanya fokus pada pengembangan produk berkualitas tinggi, tetapi juga pada kontribusi positif terhadap masyarakat dan sektor pendidikan.

Maxon juga telah bergabung dengan berbagai keanggotaan, termasuk NFPA (National Fire Protection Association), asosiasi Perpamsi, Ashare, Kadin, serta berkolaborasi dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi seperti ITI ini.

Di sisi lain, Marzan Aziz Iskandar,  Rektor Institut Teknologi Indonesia (ITI) mengaku, sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh PT Maxon Prime Technology ini.

“Kami memang sangat membutuhkan fasilitas peralatan laboratoria semacam ini. Kita menyadari bahwa perguruan tinggi seharusnya berada pada fase tinggi sebagai ujung tombak di dalam pembangunan untuk kemajuan bangsa kita. Tapi dalam kenyataannya, di Indonesia kita menghadapi kenyataan bahwa perguruan tinggi sangat sulit untuk bisa terus mengupdate fasilitas labolatoriannya untuk tetap bisa keep up dengan kebutuhan di industri. Oleh karena itu, penyerahan alat praktikum kali ini menjadi suatu hal yang bagi kami di ITI merupakan hal yang baik dan kami apresiasi,” ungkanya.

Dalam mengembangkan keterampilan praktis mereka dalam pengujian prestasi pompa submersible. Harapannya kolaborasi Maxon dan Institut Teknologi Indonesia ini dapat mendorong inovasi, pemahaman lebih mendalam, dan kontribusi positif para mahasiswa/mahasiswi dalam industri di masa depan.


(*) 

Bagikan Sertifikat, Kanwil BPN Banten Targetkan Kecamatan Jambe di Kabupaten Tangerang Menjadi Kecamatan Lengkap

By On Jumat, Desember 22, 2023

 


Tangerang, KaratBanten.Com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dicanangkan sejak tahun 2017, hingga tahun 2023 di Provinsi Banten sebanyak 2.9 juta atau 60% sudah terpetakan bersertifikat, 340 ribu atau 7% tanah bersertifikat namun belum terpetakan (KW 4,5 dan 6), 443 ribu atau 9% terpetakan namun belum bersertifikat (K3), dan 1,2 juta bidang tanah atau 24% belum bersertifikat.

Penyertifikatan tanah terus dikejar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jumlah bidang tanah bersertifikat pun bertambah dengan adanya PTSL di Provinsi Banten diantaranya dengan dilakukannya penyerahan 5.000 Sertifikat PTSL di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Staf Khusus Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Mikhail Gorbachev, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang Joko Susanto, dan Ketua Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Tangerang kepada 10 (sepuluh) orang penerima sertifikat simbolis, Kamis (21/12/2023) di Kantor Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Di hadapan penerima sertifikat Sudaryanto menyampaikan PTSL adalah salah satu program strategis nasional dimana masyarakat mendapatkan kemudahan dan kemurahan karena dibiayai langsung oleh negara.

“Petugas kami turun ke lapangan bersama masyarakat dan di Kabupaten Tangerang sendiri telah dibentuk klinik PTSL yang diketuai oleh mas Wendy,” ujarnya.

Berkat klinik PTSL diakuinya Kantah Kabupaten Tangerang menjadi Kantah tercepat dalam menyelesaikan target PTSL se-Banten, bahkan Kantah Kabupaten Tangerang mendapatkan tambahkan target dari target semula 7.684 bidang menjadi 12.383 bidang yang telah selesai seluruhnya.

Kedepannya Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang diharapkan bisa menjadi Kecamatan Lengkap, “Lengkap seluruhnya, bidang-bidang tanah tidak ada yang bolong tersertifikatkan seluruhnya dan ini adalah prestasi yang luar biasa karena tidak banyak kecamatan yang sudah lengkap, mohon Bapak Camat, Kades (kepala desa-red) dan Masyarakat Kecamatan Jambe ikut menyukseskan mendorong,” ujar Sudaryanto.

Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Penjabat Bupati Tangerang, Para Kepala Bidang Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan 100 orang penerima sertifikat yang berasal dari 10 desa di Kecamatan Jambe. (*)

Bapenda Kabupaten Tangerang Melakukan Pemasangan Stiker Tunggakan Bagi Penunggak Pajak

By On Kamis, Desember 21, 2023

 


Tangerang, KaratBanten.Com - Dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Daerah maka perlu dilakukan pengenaan Pajak bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah dengan mewajibkan pelaku usaha tersebut untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang yang diberi amanat sebagai pejabat dan petugas pajak, kembali melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak.

Apabila Wajib Pajak belum melunasi pajaknya atau telah lewatnya jangka waktu pelunasan Pajak yang Terutang, maka Bapenda Kabupaten Tangerang menghimbau agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Dalam hal telah lewatnya jangka waktu pelunasan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Wajib Pajak belum melunasi pelunasan Pajak Yang Terutang, maka Pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak.

Dalam hal Pelaku Usaha tersebut belum juga mematuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan belum mendapat tindak lanjut dari pelaku usaha, maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak Restoran.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak pada Kamis (21/12/2023).

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk yang bertuliskan WAJIB PAJAK INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” Papar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, Melalui  Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, Perlu diketahui bahwa Long John Silver’s, Thick Toast Bolsena dan Sogogi Shabu Grill Goldfinch mempunyai tunggakan pajak dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelum proses pemasangan stiker/ baliho/banner/spanduk ini dilakukan, telah dilakukan beberapa proses baik melalui surat himbauan, teguran, dan peringatan diantaranya :

1. Surat Nomor B/900.1.13.1/3335/IX/BAPENDA/2023 tanggal 11 September 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-1;

2. Surat Nomor B/900.1.13.1/3584/IX/BAPENDA/2023 tanggal 22 September 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-2;

3. Surat Nomor B/900.1.13.1/3766/X/BAPENDA/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-3 sekaligus sebagai teguran;

4. Surat Nomor B/900.1.13.1/5194/XII/BAPENDA/2023 tanggal 8 Desember 2023 Perihal Surat Pemberitahuan Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak.

Dirinya juga menginformasikan 4 Wajib Pajak di atas memiliki tunggakan total seluruhnya sejumlah RP. 489.997.463,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) selama 2 (dua) tahun yakni tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Dengan memberitahukan surat himbauan tersebut di atas, namun belum ada respon atau niat baik dari Long John Silver’s dan 3 Wajib Pajak di atas untuk membayar tunggakan Pajak Restoran.

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini pihak Long John Silver’s dan 3 Wajib Pajak lainnya membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini berlangsung dalam jangka waktu selama Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang / Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda, yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan  penutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan cq. Kasie Datun serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.

Pemkab Tangerang Juga, menghimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu melunasi pajak daerahnya. Kegiatan pemasangan stiker ini akan berlanjut secara terjadwal atas Wajib Pajak yang menunggak pajak di atas Rp. 2,5 Juta (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Desember 2023.

Penerapan sanksi administratif pajak berupa pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh/tidak kooperatif terhadap pajak. Ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah dan peningkatan pajak daerah sangat berguna untuk membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.

Terkait Cituis Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Surati DKP Provinsi Banten

By On Selasa, November 28, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com - Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan hidup  dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup Atau surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, diduga pembangunan  breakwater Cituis tidak memiliki Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana, sebelum memulai pembangunan, pengembang diminta mengurus Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL Pasalnya, pembangunan Breakwater tanpa kajian dikhawatirkan merusak ekosistem laut.

Melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan. Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir.

Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan sering kali mengakibatkan keterlambatannya pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Tahun anggaran 2023. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp3.944.657.000., Iwan Setiawan Selaku Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, menuturkan pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan dipaksakan dan diduga tidak memiliki Izin Amdal.

Pasal nya beberapa hari yang lalu kami sempat mendatangi kelokasi kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tampak terlihat sebagian tanggul atau Breakwater lama hampir hilang batunya sebagian digunakan untuk Pelaksanaan pembangunan Breakwater yang sedang dilaksanakan diduga tanggul atau Breakwater yang sudah ada masih aset Negara,” ucapnya. 

Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis terkesan asal Jadi banyak sekali kejanggalan contoh hal bahan material atau batu dibawa melalui jalur laut dan sempat bermasalah dengan para nelayan dikarenakan mengganggu aktivitas jalan keluar masuk perahu, bahan material tidak dapat melalui jalur darat karna tidak memiliki akses jalan. Pasalnya warga masyarakat tidak memberikan ijin lintasan untuk mengangkut bahan material, bahan material jenis batu diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak menggunakan geosintetik, dari awal pelaksanaan sampai saat ini pembangunan Breakwater Pesiri laut Cituis tidak dilengkapi Papan Informasi.

Untuk perihal tersebut kami dari Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah melayangkan surat kepada pihak Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten klarifikasi dan data menanyakan kelengkapan Dokumen administrasi Izin Amdal Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Tidak memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau tidak mematuhi persyaratan yang terkait dengan UKL-UPL dapat berdampak pada sanksi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif. Berikut adalah beberapa Sanksi Tidak Memiliki UKL – UPL:

1. Tindakan Peringatan

Pihak berwenang dapat memberikan tindakan peringatan kepada pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL. Peringatan ini biasanya berfungsi sebagai teguran pertama dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.

2. Pembatasan Kegiatan

Tanpa UKL-UPL, pihak berwenang dapat memberlakukan pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif. Hal ini dapat mencakup penghentian sementara atau penghentian permanen kegiatan yang melanggar persyaratan lingkungan hidup.

3. Denda Administratif

Pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL atau melanggar persyaratan UKL-UPL dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini umumnya ditentukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

4. Penutupan Sementara atau Penutupan Permanen

Jika pelanggar terus melanggar persyaratan UKL-UPL atau tidak memperoleh UKL-UPL setelah teguran dan tindakan lainnya, pihak berwenang dapat memutuskan untuk menutup sementara atau bahkan menutup secara permanen kegiatan atau usaha yang melanggar.

5. Tanggung Jawab Pidana

Dalam beberapa kasus serius, pelanggaran terhadap persyaratan UKL-UPL dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Pihak berwenang dapat menuntut pelanggar dengan tuntutan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman pidana seperti denda yang lebih besar atau bahkan hukuman penjara

Jika kegiatan tidak di lengkapi dokumen maka :

1.Penghentian kegiatan.

2.Penutupan lokasi.

3. Tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

4. Wajib di keluarkan dokumen evaluasi kegiatan (kesesuain pelaksanan dengan amdal) .

5.Harus Trbit ijin dok 

6. Evaluasi,” Tutur nya. 

M Azis selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp tidak menjawab. 


( Rip )

Kades Pasir Nangka – Kecamatan Tigaraksa, Bantah Tudingan, Adanya Pungli PTSL

By On Senin, November 13, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com - Kepala Desa (Kades) Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah jika dikatakan melakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pungutan yang dilakukan pihak desa sudah sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Senin, (13/11/2023).

Kepala Desa Pasir Nangka Syahroni, S.E mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi warganya yang memberikan hak jawab ke media online, dengan mengatakan pihaknya dipungut Rp.1 juta, sampai dengan Rp.1,2 juta untuk program PTSL. Menuturnya itu tidak ada, karena pihaknya telah mengintruksikan kepada panitia PTSL di tingkat desa tidak melakukan pungutan.

“Tidak ada pungutan sebesar itu. Kami hanya memungut sebesar Rp.150 ribu sesuai instruksi BPN,” tegasnya kepada awak media.

Kades Pasir Nangka juga menghadirkan ketua RT, RW, beserta jaro dan ketua serta bendahara panitia PTSL tingkat desa untuk mengklarifikasi kepada media jika tidak ada pungli PTSL di desanya. Kades berani menjamin kepada semua warganya, jika ada oknum yang melakukan pungli PTSL ini untuk langsung melapor kepada pihak yang berwajib.

“Saya sudah sampaikan kepada warga agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungli PTSL di Desa Pasir Nangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menggratiskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri desa boleh memungut Rp.150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa.

Namun pada praktiknya, sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Dugaan pungli ini muncul setelah maraknya komentar warga yang tayang di media online.

Kaitan dengan Program PTSL yang ada di desa pasir nangka itu kami sudah mensosialisasikan terkaitan dengan program tersebut ditahun 2019, kegiatan tersebut kami laksanakan dengan kanwil, Provinsi, BPN Kabupaten Tangerang, dihadiri dengan staf RT, RW, dalam kaitan dengan program tersebut, sosialisasi itu dilaksanakan 2 kali karna 2020 itu ada covid-19, jadi stak itu tidak ada kegiatan.

“Menginformasikan kaitan dengan biaya PTSL itu, dengan SKB 3 mentri yaitu sebesar Rp.150 ribu rupiah, tapi kadang kadang masyarakat itu kaitan dengan PTSL itu gratis, tidak gratis itu ada biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah, dan kami sudah sosialisasikan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media liputan 7 itu, kami juga sangat kecewa karena tidak ada konfirmasi, kaitan dengan pemberitaan yang mereka rilis, di minggu kemarin, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa, agar berita yang dimuat berimbang, dan tahu kebenarannya,” ucapnya.

Harapan kami kalau misalnya ada hal hal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu mohon jangan mengikuti arus yang tidak benar tidak bagus apalagi ini kan baru selesai pilkades, mohon saya mohon juga dibantu oleh semua lapisan masyarakat, mari kita bersama sama membangun untuk kemajuan desa pasir nangka ini, untuk kemajuan desa mari kita bantu bersama sama melalui program - program yang akan kita laksanakan, agar lebih baik lagi kedepannya.

“Karena didalam setiap kegiatan itu saya sudah sampaikan, sekarang itu harus hati hati jangan terbawa isu yang tidak baik, karena kalau sekarang itu harus bicara itu ada dasar dan ada bukti, jangan hanya disampaikan melalui lisan saja, karna tanpa bukti itu kan mana ada, sekarang hukum itu tidak bicara saja, harus dilakukan dengan pembuktian apa yang sebenarnya terjadi seperti itu,” paparnya.

Yang inisial IS dan R itu IS itu usia 60 itu kemungkinan saya duga beliau tinggalnya di kampung Kadongdong RT 01/ 04, saya sudah konfirmasi melalui bapak RT yang dulu, sekarang sudah tidak menjabat lagi, bahwa beliau IS dan R itu, dia itu tidak ikut dalam memprogramkan PTSL tanahnya tersebut, jadi kenapa dia bisa sampai dirugikan, dirugikan dimananya? Ini harus hati hati inisial IS dan R itu, kalau kita bicara itu kan harus by data jangan nanti hanya keterangan sepihak, artinya ini tidak baik juga dan tidak betul juga.

“Mohon konfirmasi dulu, datang dulu, kroscek dulu, kita sama sama kroscek betul tidak seperti itu, harapan saya semua itu jangan lihat yang negative saja coba ambil positifnya, ayo lah bersama sama kita membangun desa tidak bisa dengan fisiknya dengan pikiran, membangun desa itu, tidak bisa dengan materi ya dengan pikiran lah,  yang bisa kita kedepankan ini seperti apa nih kemajuan desa pasir nangka itu akan senang dan saya tidak malu lah kalau misal nya ada hal hal yang artinya salah pribadi stuktural masyarakat boleh tegur saya, ini salah loh ini tidak benar loh, karna niatan saya menjadi kepala desa itu niatnya benar, kalau sudah benar kalau tidak benar tolong luruskan tolong ingatkan namanya manusia itu tidak luput dari salah dan khilaf,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara atau Lawyer pendamping Desa Pasir Nangka Eko S.H. menambahkan, Kami dari kuasa hukum Desa Pasir Nangka ini sangat miris ketika ada pemberitaan yang memang tidak digali kebenaran dan faktanya, bahwa yang bersangkutan narasumber yang ada di berita itu pun ternyata tidak mengikuti program PTSL, sehingga kami bertanya tanya, informasi dari mana perasaan apa yang dicantumkan disini, keadilan mana yang katanya ingin dirasakan, kemudian terlebih ini menyinggung juga soal adanya laporan di polda Banten yang katanya tidak dilanjutkan padahal sudah ditindak lanjut oleh pihak polda Banten, sampai saat ini sudah tidak ada unsur pidana yang ditemukan disitu.

“Kemudian informasi yang seperti ini lah yang sangat menyesatkan, apalagi dalam rilisannya itu narasumber sampaikan bahwa, yang bersangkutan itu ikut dipanggil oleh polda Banten padahal setelah kami kroscek kami akan kroscek ulang, sampai saat ini informasi yang kami dapatkan tidak juga tidak pernah dipanggil juga yang bersangkutan, kedua akan kami kroscek ulang ke polda Banten betul tidak di panggil, kemudian ini yang kami sayangkan bahwa, memang dalam hal, seperti ini tidak adanya, klarifikasi atau pun tidak berikan disitu space atau hak menjawab, jika dikonfirmasinya belum di dapatkan itu biasanya di akhir itu dicantumkan, bahwa sampai saat ini pihak, terkait belum bisa dikonfirmasi sampai, berita ini dirilis kan itu, nah ini tidak ada sama sekali, dan kemudian kami duga juga dengan adanya informasi yang seperti ini, informasi yang kami duga tidak benar pun akan upaya lakukan hukum,” ujarnya.

Akan kami lakukan proses hukum, kami dari tim kuasa hukum akan cari dulu akan kami gali apabila kami duga ada tindakan pidana dalam pemberitaan ini kami akan buka laporan kepada pihak yang berwajib, kepada kepolisian, tapi yang jelas, dugaan awal yang kami dapatkan dari pemberitaan ini, sangat menyesatkan ini lah hal hal yang perlu diwaspadai hal hal yang menyesatkan ini apa kah berita ini valid atau tidak mengenai isi nya kami pun harus betul betul konfirmasi dengan baik, nah ini kami anggap belum terkonfirmasi dengan baik sehingga ada berita yang kami anggap menyesatkan, itulah ketika memang setelah kami gelar, setelah kami diskusi setelah kami bedah, terkait dengan rilisan ini jika memang kami temukan adanya, dugaan tindak pidana kita tidak akan segan untuk melaporkannya.

“Kami akan konfirmasi terlebih dahulu apakah yang bersangkutan dipanggil oleh polda Banten atau tidak, yang kedua kami akan berupaya kirim teguran seperti itu, yang ketiga pelaporan, Sepintas kami lihat disini ini ada kalimat yang seolah olah sedang menyudutkan, sudah seperti memang ada korban dan ada pelanggaran, padahal kan sudah dipanggil oleh pihak polda Banten tidak ada pelanggaran disitu, kemudian yang bersangkutan pun tidak mengikuti itu, ini ada tuduhan yang sangat keras ini terhadap yang disebutkan disini yang muaranya yang kami duga juga kepada pihak desa pasir Nangka,” pungkasnya.

Kami berharap agar lebih bijak menilai atau membaca berita, gali apa yang dibaca koreksi apa yang didengar, bila perlu klarifikasi dengan benar, apakah pemberitaan tersebut benar atau tidak, jangan sampai terbawa isu hoax yang tidak tau muara asal berita dan kebenarannya, karena ini sudah naik ke media seolah olah benar padahal belum tentu benar, semuanya harus dibuktikan secara hukum kalau belum dinyatakan bersalah dipengadilan kan tidak bersalah, apalagi kan sudah diangkat seperti ini kan efek nya kemana mana, yang termakan berita hoaks kan efeknya mempengaruhi kinerja juga.

“Stop memberikan informasi pemahaman yang menyesatkan yang tidak benar agar pemerintahan desa pasir nangka fokus melayani masyarakat kedepannya, bagai mana mau melayani masyarakat yang lain jika informasi yang tidak benar terus terusan disodorkan kepada masyarakat yang tidak tahu apa apa yang justru akan melemahkan daya pikir mereka sendiri yang harusnya merekan tahu yang benar jadi tidak tahu yang benar karena berita yang menyesatkan, kami mohon doanya kepada warga agar kepala Desa Pasir Nangka ini, bisa tenang dan berjalan dengan baik warganya pun bisa kondusif dan jangan termakan berita hoax,” tutupnya.



(*)

Terkesan Mencari-cari Kesalahan, Jasa Raharja Tidak Mau Biayai Korban Laka Lantas di Solear

By On Rabu, November 01, 2023



TANGERANG, KaratBanten.Com -  Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK selaku pendamping korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) menyayangkan kinerja dari pihak Jasa Raharja maupun pihak kepolisian yang dinilai saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan terkait asuransi lakalantas warga Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten. 

Alamsyah mengatakan, klaim asuransi kasus kecelakaan lalulintas warga Solear yang terjadi di jalan raya Cisoka – Adiyasa pada malam Sabtu dini hari sekira pukul 03.00 WIB (14/10/2023) hingga kini masih terus dipimpong oleh pihak Jasa Raharja maupun pihak laka satlantas Polresta Tangerang, seharusnya tidak usah di persulit mengingat sisi kemanusiaan karena ada korban jiwa disana.

“Padahal saat ditemui pihak Jasa Raharja menyampaikan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan memastikan terkait asuransi tersebut akan diberikan kepada para korban, lalu kenapa sekarang saling lempar, ini kan berbeda jauh tidak sesuai dengan apa yang menjadi visi dan misi Jasa raharja, Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Alamsyah, Selasa (31/10/2023). 

“Saudara Fuad selaku penanggung jawab Jasa Raharja Tigaraksa mengatakan tidak dapat memberikan santunan kepada para korban atas dasar laporan polisi, dan jasa raharja melakukan itu (menolak klaim) para korban sesuai keterangan dari pihak kepolisian, kalau seperti ini kan pihak korban lah yang dirugikan, malah jadi instansi ini saling lempar,” ujar Alamsyah.

Masih menurut Alamsyah, padahal pada tanggal 24 Oktober malam saudara Fuad menghubungi saya meminta agar bisa hadir di kantor jasa raharja Tigaraksa pada tanggal 25 Oktober 2023 jam 07:30 pagi untuk ketemu dengan para pimpinan baik yang di Tangerang maupun yang di provinsi dan memastikan klaim para korban tersebut akan diberikan kepada para korban setelah hasil survei bersama di lakukan, dan untuk komunikasi para pimpinan Jasa raharja menyerahkan satu pintu kepada saudara Fuad.

Namun setelah survei gabungan dilaksanakan pihak Jasa raharja melalui saudara fuad malah terkesan sengaja mengulur-ngulur waktu dengan alasan kasat lantas tidak masuk kantor, dan ke esokan harinya juga sama saja penjelasannya, tinggal nunggu kasat lantas tanda tangan saja karena untuk penyidik dengan kanit sudah tidak ada masalah, menurut keterangan saudara fuad.

Setelah berkali-kali ditanyakan oleh pihak korban entah kenapa saudara Fuad sudah mulai tidak mau merespon komunikasi dan malah membalas dengan chat “silahkan hubungi bu Hastuti saja”.

Disaat nasib para korban belum ada kepastian sama sekali kenapa para keluarga korban malah disibukan dengan berkali-kali undangan via chat untuk duduk bareng dengan pihak mobil truk.

“Sekarang mereka sibuk maksa keluarga korban untuk damai dengan menawarkan sejumlah uang, 5  juta rupiah, ini kan sudah nggak beres, bukannya dibantu melalui klaim asuransi, malah sibuk ngajak damai,” ujar Alamsyah. 

Menurut Alamsyah, ada hal yang aneh dalam persoalan ini, pihak Jasa Raharja dan pihak kepolisian sengaja saling lempar sehingga memberatkan korban.

“Ini saya menilai ada unsur kesengajaan pihak Jasa Raharja untuk tidak mau mencairkan asuransi kecelakaan terhadap 3 orang warga Solear,” tandasnya.



(*)

Gelar Kasus Merupakan Tahapan Dalam Menyelesaikan Kasus Pertanahan

By On Rabu, Oktober 18, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com – Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pernah mengutarakan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan badan peradilan adalah kunci.

Untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan, jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dimana pengaduan sengketa dan konflik pertanahan yang dinyatakan memenuhi syarat, penanganannya diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu kasus berat, kasus sedang dan kasus ringan namun untuk mengklasifikasikannya perlu pengkajian awal kasus.

“Kaitan dengan penyelesaian permasalahan pertanahan perlu kajian lebih dalam berkenaan dengan kesesuaian data tekstual, data spasial dan perlu juga dikaji dampaknya,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono saat pimpin jalannya gelar kasus di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (17/10/2023).

Beliau melanjutkan jika terdapat indikasi data tekstual dan/atau data spasial pertanahan yang diterbitkan dengan prosedur yang tidak benar, jika berdasarkan kajian mendalam disimpulkan cacat administrasi maka bisa dibatalkan, “Sistem dalam pendaftaran tanah kita adalah Asas Nemo Plus Yuris seandainya ada cacat dalam administrasi maka bisa dibatalkan,” terangnya.

Ilyas Tedjo Priyono atau pria yang akrab dipanggil Pak Tedjo ini mengatakan kehadirannya bersama tim Penanganan Sengketa/Konflik Tanah dari Kementerian ATR/BPN, untuk mengumpulkan informasi, data dan fakta-fakta lain yang berkaitan langsung dengan kasus pertanahan yang sedang ditangani.

Gelar kasus ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Danu Susilo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran. 



(*)

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Selesaikan PTSL 2023, Kakanwil BPN Banten: Masyarakat Tidak Usah Ragu Sertifikatkan Tanahnya

By On Selasa, Oktober 03, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menuntaskan target sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 7.684 bidang yang tersebar di 12 (dua belas) kecamatan dan 27 (dua puluh tujuh) desa.

“Hari ini kita akan dilakukan penyerahan hasil dari Ketua Tim Ajudikasi PTSL 2023, Saudara Wendi Suparto kepada kepala kantor pertanahan disaksikan oleh Kakanwil BPN Banten,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto dalam sambutannya.

Buku Tanah, Surat Ukur, Warkah, Gambar Ukur dan Peta Bidang hasil kegiatan PTSL 2023 Kantah Kabupaten Tangerang diserahkan langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL 2023, Wendi Suparto kepada Joko Susanto sebagai simbol bahwa Ketua Tim Ajudikasi PTSL 2023 telah menuntaskan tugasnya pada Senin (2/10/2023) bertempat di Kantah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto yang turut menyaksikan penyerahan hasil mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang beserta jajarannya dimana Kantah Kabupaten Tangerang dalam kondisi pelayanannya rutin yang tinggi mampu memberikan prestasi yang baik dan membanggakan.

“Teruslah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat jangan berpuas diri karena masih banyak yang bisa diraih lagi dalam hal inovasi dan prestasi,” lanjut Sudaryanto.

Sudaryanto mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khususnya jajaran BPN Banten terus berupaya melakukan sertifikasi tanah yang ada di Provinsi Banten seperti sertifikasi tanah aset pemerintah, tanah aset BUMN/BUMD, tanah rumah ibadah, tanah wakaf, tanah hak komunal dan tanah masyarakat agar memiliki kepastian subjek dan objek tanahnya.

Sudaryanto pun meminta agar masyarakat tidak usah ragu untuk menanyakan ke kantor desa setempat apakah pada desa di lokasi tanahnya ada program PTSL atau tidak, kemudian pastikan memasang tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik yang berbatasan langsung dengan tanah yang dimilikinya, kuasai fisik tanahnya dan penuhi persyaratan yuridisnya.

Sudaryanto juga meminta agar masyarakat tidak segan untuk bertanya langsung ke kantor pertanahan dimana hampir semua kantor pertanahan memiliki ruang konsultasi, kemudian 6 (enam) dari 8 (delapan) kantor pertanahan di Provinsi Banten buka pada hari Sabtu dan Minggu dimana masyarakat dapat berkonsultasi langsung pada petugas.


(*)

Sekda Pimpin Rapat Pengamanan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tangerang

By On Jumat, September 15, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memimpin rapat kesiapan pengamanan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang tahun 2023 di Ruang Rapat Bola Sundul GUD, Kamis (14/09/23).

Sekda mengatakan, rapat itu bertujuan untuk menyatukan visi dan misi pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sehingga demokrasi di desa dapat berjalan aman, langsung, umum, bebas dan rahasia.

“Aspek pengamanan dalam pilkades sangat penting untuk menjaga demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia yang nantinya menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas,” ungkap Sekda.

Sekda minta panitia pilkades agar netral dan melakukan tahapan pilkades dengan baik dan teliti sesuai aturan sehingga pelaksanaan Pilkades 2023 berjalan dengan lancar.

“Lakukan tahapan dengan baik, selesaikan tugas admistrasi sesuai dengan aturan dan panitia pilkades harus netral dalam menjalankan tugasnya,” pintanya.

Pengamanan Pilkades Serentak 2023 akan digelar di 13 Kecamatan, 16 desa dan 74 TPS. Pola pengamannya melalui monitoring 3x24 jam selama tanggal 22- 25 September 2023 dan membagi pemetaan pengamanan menjadi 4 wilayah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana menambahkan total personel pengamanan pilkades ada 590 personel, di antaranya 100 orang TNI, 400 orang Polri dan 90 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

“Pengamanan ini akan dibagi empat wilayah, yang masing masing konsentrasi di titik-titik pilkades,” terang Agus Suryana.

Empat wilayah ini yakni:

Wilayah 1: Desa Pasir Nangka, Pasir Barat, Cikasungka, Bitungjaya, Rancaiyuh.

Wilayah 2 : Desa Cijeruk, Kemeri, Legok Sukamaju, Pekayon, Gintung, Kosambi dan Tegal Kunir.

 Wilayah 3 : Desa Cukanggalih dan Sempora.

Wilayah 4 : Desa Kramat dan Tanjung Burung.


(*/red)

Aktivis Anti Korupsi Banten, LSM KPKB Segera Demo Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang

By On Selasa, September 05, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com - Aktivis anti Korupsi Banten yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) ancam akan mengadakan aksi unjuk Rasa (Demo) ke Kantor Dinas PUPR Tangerang Kota Provinsi Banten.

Hal tersebut dikatakan Jhon Arieza Isknda SH, selaku sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPKB Banten, Selasa (05/09/23).

Menurutnya kinerja Dinas PUPR Tangerang Kota sangat bobrok, diduga kinerja dan pengawasan Dinas terkait pada pembangunan Jalan dan pemeliharaan Jalan kurang maksimal, itu dilihat dari kualitas kerja yang dilakukan pihak ke tiga yang tidak profesional dan kegiatan tersebut hanya mementingkan keuntungan semata sehingga kualitas jalan berkurang.

“Kami duga Dinas dan pihak ketiga main mata, sehingga mungkin bahwa kegiatan tersebut adanya koorporasi korupsi, dan konspirasi, Demi untuk kepentingan pribadi dan golongan yang Ada dilingkungannya, sehingga LSM KPKB akan relpeksi Dinas tersebut,” Ucapnya.

Selain akan melakukan aksi Demo, LSM KPKB juga akan melaporkan Dinas PUPR Kota ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) biar pihak yang berwajib untuk memeriksa kinerja Dinas tersebut apakah Ada korupsi ataukah tidak, kalau kami hanya menjalankan poksi kelembagaan saja sebagai masyarakat berorganisasi yang dilindungi undang undang dan peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Dihubungi melalui pesan whatsAppnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang tidak Ada respon atau jawaban, sampai berita ini diterbitkan Kantor redaksi.

(*/red)

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

By On Selasa, Agustus 22, 2023



Kabupaten Tangerang, KaratBanten.Com - Gerakan Pramuka di Kabupaten Tangerang harus terus menjadi gerakan untuk membangun karakter bangsa bagi generasi penerus kita.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar ketika memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Pramuka tingkat Kabupaten Tangerang di Bumi Perkemahan Kitri Bhakti Curug Kabupaten Tangerang. Senin, (21/8/23).

"Saya berharap gerakan Pramuka di Kabupaten Tangerang untuk terus digalakkan agar Pramuka bisa menjadi gerakan untuk membangun karakter bangsa bagi generasi penerus kita khususnya generasi penerus di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Zaki.

Dalam amanatnya, Bupati Zaki juga menandaskan bonus demografi harus bisa dijadikan peluang untuk mencetak generasi-generasi produktif agar bisa melanjutkan estafet pembangunan bangsa menuju ke arah yang lebih baik lagi di masa mendatang.

"Saya atas nama Mabicab gerakan Pramuka dan juga Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah banyak membantu bagi perkembangan pergerakan dan kemajuan Pramuka di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Dia berharap agar semua dapat bersama-sama meningkatkan kualitas Gugus Depan di seluruh Kabupaten Tangerang sebagai sarana pendidikan karakter daerah.

Sementara itu Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Tangerang Kak Moch. Maesyal Rasyid mengatakan mewakili seluruh keluarga besar Pramuka, pihaknya telah bertekad untuk terus melanjutkan misi mendidik generasi muda khususnya generasi muda Pramuka agar mempunyai masa depan yang lebih gemilang.

"Kami selaku Kwarcab Kabupaten Tangerang bertekad akan meneruskan segala yang telah dibangun oleh Bapak Bupati Tangerang terutama dalam pembangunan infrastruktur dan membangun karakter bagi Pramuka Kabupaten Tangerang,” tutur Kak Rudi Maesyal.

Dia juga mengatakan Pramuka Kabupaten Tangerang mengucapkan banyak terima kasih atas segala perhatian Pak Bupati dan Wakil Bupati. Menurut dia perhatian Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sangat besar seperti pembangunan infrastruktur gedung yang megah, sekretariat 29 Kwartir Ranting Gerakan Pramuka (Kwarran) yang akan tuntas tahun ini serta pembangunan 29 stadion mini yang juga dapat digunakan untuk kepentingan pramuka dan masyarakat umum.

"Kami jajaran pengurus Pramuka mulai dari pengurus Kwarcab, Mabiran, Mabigus, para kepala sekolah SD, SMP, SMA dan adik Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega, mengucapkan terima kasih yang begitu besar kepada Bupati Zaki Iskandar yang telah memberikan bimbingan kepada kita semua," ucapnya haru.

(*)

Melayani Dengan Berseragam SD Merah Putih, UPTD Samsat Balaraja Bebaskan Biaya Denda & Balik Nama

By On Senin, Agustus 21, 2023



TANGERANG, KaratBanten.Com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balaraja, DR.M.Ali Hanafiah, SE,.M.Si menyampaikan kepada masyarakat hari ini Samsat Balaraja memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di kabupaten Tangerang umumnya di Provinsi Banten. Dengan menggunakan pakaian merah putih atau pakaian sekolah dasar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 pada Senin, (21/8/2023).

Dalam rangka membangkitkan Semangat perjuangan Republik Indonesia serta rasa Nasionalisme kepada seluruh pegawai Samsat Balaraja dan memberikan suasana baru dan suasana bahagia kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik.

Dengan mengisi hari kemerdekaan Indonesia ke 78. Provinsi Banten yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus tahun 2023 di mana memuat bahwa bebas denda dari tanggal 21 Agustus sampai tanggal 31 Oktober 2003 dan bebas biaya masuk untuk kendaraan BBM 2 atau balik nama sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan pada hari ini.



“Dalam rangka perhatian gubernur provinsi Banten kepada masyarakat Banten khususnya dan memberikan stimulan atau keringanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak khususnya,” ujar Ali Hanafiah.

“Dengan adanya pembebasan denda dari tanggal 21 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023 dan bebas biaya masuk dari luar provinsi ke provinsi Banten,” lanjut Ali Hanafiah.

“Tentunya kami berharap mudah-mudahan niat baik lahir dari grup ini dapat disambut oleh masyarakat kabupaten Tangerang khususnya umumnya masyarakat Provinsi Banten,” tutup Ali Hanafiah.

(*)

Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Dengan Penuh Khidmat

By On Jumat, Agustus 18, 2023



Kabupaten Tangerang, KaratBanten.Com - Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun berlangsung dengan khidmat. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tahun tingkat Kabupaten Tangerang dilaksanakan di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/08/23).

Detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine disertai dengan tembakan kehormatan sebanyak 17 kali dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai Komandan upacara dikomandani oleh Kapten Infanteri Irwanto Danramil 14 Panongan dan Perwira Upacara oleh Kapten Infanteri Triadi Pasipres Kodim 0510 Tigaraksa.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dengan terlaksananya peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia diharapkan meningkatkan semangat masyarakat untuk bisa menjadi lebih baik sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap masyarakat bisa lebih religius, cerdas, sehat dan sejahtera sesuai dengan RPJMD serta visi dan misi Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sebelum Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada Peringatan HUT Ke-78 RI ada beberapa hiburan yang ditampilkan, mulai dari penampilan oleh Jaena Amelia, Juara 1 Lomba Solo Vokal atau Penyanyi Solo pada Festival Lomba Seni Siswa Tingkat Kabupaten Tangerang dari SMPN 1 Curug, penampilan Tarian Tangerang Gemilang oleh Padepokan Seni Gema Wirahma asuhan Disporabudpar dan penampilan Paduan Suara Gita Swara Tangerang Gemilang.

Selain itu ada beberapa penyerahan penghargaan yang dilakukan seusai upacara yaitu penghargaan terhadap lomba revitalisasi gerakan sayang ibu tingkat Kabupaten Tangerang dengan kategori Kecamatan Sayang Ibu, Rumah Sakit Sayang ibu serta penghargaan bagi pengumpulan zakat terbesar tingkat instansi lembaga perusahaan dan muzaki perseorangan melalui Baznas Kabupaten Tangerang.

(*/Red)

Bendahara MOI Kabupaten Tangerang Resmi Melaporkan Oknum Anggota Ormas Dugaan Soal Penipuan

By On Jumat, Agustus 11, 2023



KAB.TANGERANG, KaratBanten.Com - Salah seorang mengaku anggota ormas dengan komandan Satgas BPPKB DPD Provinsi Banten berinisial (HG) alias Heri Ambon menipu bendahara MOI (Media Online Indonesia) mengaku bisa mengurus pengambilan BPKB mobil Xenia no pol A 1066 ZQ di leasing ACC Karawaci dengan biaya yang di sepakati dengan kwitansi RP 3.000.000 (tiga juta rupiah) ditambah 400.000 (empat ratus rupiah).

Namun, kenyataannya sampai saat ini tidak ada tindakan dan realisasinya hanya cuman janji – janji belaka kepada salah satu pengurus MOI sehingga bendahara MOI ambil langkah menempuh jalur hukum melaporkanya.

Ketua DPC MOI kabupaten Tangerang Muslim menjelaskan, sampai mengingatkan dengan tegas untuk dikembalikan uang tersebut karena sudah dikasih tenggang waktu dua bulan lebih, tetapi oknum HG selalu janji bohong (ingkar janji) lewat WhatsApp. “Sehingga saya sampai jengkel dikerjain lalu mengambil langkah selanjutnya yaitu melayangkan somasi 2 kali namun tetap aja tidak ditanggapi oleh HG,” ujar Muslim.

Ketua DPC MOI memberi kuasa kepada Bendahara MOI DPC kabupaten Tangerang Sulaiman untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, yaitu Polsek Kota Tangerang sesuai TKP dan atas kasus ini pengurus lainnya mendukung langkah ini dengan tindakan tegas melaporkan HG yang diduga melakukan penipuan ke kantor Kapolsek Kota Tangerang. Penanganan diterima team 2 (dua) penyidik AIPTU Muhtadi.

Setelah menerima pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian HG menghubungi Sulaiman lewat WhatsApp dan telpon dia berjanji akan menyelesaikan namun sampai mau ada pemanggilan kedua hanyalah janji-janji manis semata.

Aiptu Muhtadi mengatakan timnya siap melakukan pemanggilan kedua kepada HG yang akan nantinya diproses secara hukum yang berlaku tertuang dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Kasus diduga penipuan dan penggelapan.

(Red)

Untuk Selamatkan Anak Bangsa, Para Tokoh Kota Tangerang Akan Aksi Hancurkan Peredaran Obat Keras

By On Sabtu, Agustus 05, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com - Diduga berkedok sebagai toko obat dan kosmetik, maraknya peredaran penjualan obat tanpa resep dokter dengan Golongan G jenis Tramadol dan Eximer menjamur di Tangerang.

Hal tersebut membuat beberapa elemen Masyarakat Tangerang tergerak untuk mengkritisi dalam melakukan langkah dan upaya menekan tingkat penyebaran peredaran obat terlarang serta pemberantasan toko-toko berkedok kosmetik yang diduga menjual obat terlarang tersebut.

Salah satunya, Ketua Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) Day Haryadi akan menghimpun para aktivis serta elemen masyarakat Tangerang untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.

“Kami dari salah satu elemen masyarakat Tangerang akan melakukan gerakan bersama yang tergabung dalam wadah solidaritas masyarakat Tangerang untuk melakukan upaya pemberantasan obat-obat terlarang yang dibeli tanpa resep dokter pada toko-toko yang berkedok penjualan kosmetik,” ujarnya, Kamis (03/08).

Dirinya menambahkan, dalam upaya tersebut akan mengingatkan aparatur pemerintah dan institusi untuk memberantas peredaran tersebut dengan melakukan Aksi Solidaritas Masyarakat Tangerang.

“Adapun elemen masyarakat yang sudah tergabung diantaranya, Patriot Nasional (PATRON), Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA), Masyarakat Kota Tangerang Menggugat, Poros Tangerang Solid (PORTAS), GAIB Perjuangan, Tangerang Public Service, Lingkar Demokrasi Keadilan, Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Satuan Pemuda dan Mahasiswa (SAPMA) PP Tangerang, serta masih banyak lagi elemen masyarakat lainnya yang akan ikut bergerak,” imbuh pria yang kerap disapa Iday.

Pasalnya, kegiatan aksi solidaritas yang akan dilaksanakan tersebut sebagai pertanyaan terhadap kinerja aparatur yang berwenang beserta pemerintah daerah yang terkesan tutup mata dalam memberantas maraknya penjualan yang dilakukan oknum toko tersebut.

Menurutnya, masyarakat sudah sering dengar serta melaporkan keberadaan toko-toko yang diduga melakukan penjualan obat keras tersebut, namun tindakan petugas diduga sangat minim.

Dirinya menegaskan, gerakan solidaritas bersama seluruh Elemen Masyarakat Tangerang dan lainnya demi masa depan generasi muda yang kerap kali menjadi korban dari peredaran penjualan obat terlarang tersebut.

“Senin 7 Agustus nanti kita bakal aksi bersama masyarakat Tangerang, emak-emak yang sering laporan ke kita bakal turun, Mereka diam tak bertindak wajar kami curiga,” tandasnya.

(Red/MIN)


Peringati HANI 2023, LAN Senam Sehat Tanpa Narkoba bersama Dispora Kota Tangerang

By On Jumat, Agustus 04, 2023



KOTA TANGERANG, KaratBanten.Com – Lakukan edukasi P4GN tentang bahaya narkoba LAN lakukan senam sehat tanpa narkoba bersama dinas pemuda dan olahraga (Dispora) kota Tangerang, di taman elektrik pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jum’at, (4/8/2023).

Peringatan HANI (Hari Anti Narkotika Internasional), sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap bahaya narkoba.

Ketua LAN Kota Tangerang Helmy Halim menuturkan, kegiatan ini terintegrasi dan merupakan salah satu bentuk sinergi antara lembaga anti narkotika bersama pemerintah terutama Dispora kota Tangerang untuk.

“Kegiatan ini terintegrasi dan merupakan salah satu bentuk sinergitas antara lembaga anti narkotika (LAN) bersama pemerintah terutama Dispora kota Tangerang,” kata Helmy Halim.

“Semoga sinergitas tersebut semakin memperkuat komitmen LAN dengan pemerintahan kota Tangerang dalam upaya meminimalisir peredaran narkoba di kota Tangerang,” lanjut Helmy Halim.

Kegiatan senam ini di dukung penuh oleh pemerintahan kota Tangerang, dengan memberikan support serta mengutus instruktur senam, yaitu, Ningrum, Rere, Dewi, dan Anggun.

Kegiatan ini di hadiri Ketua umum Lembaga Anti Narkotika Letkol TNI Rusdal Fajrianto dan perwakilan tim senam dan UMKM dari berbagai kecamatan yang ada di kota Tangerang.

(Jan/Red)

Para Orang Geram, Jual-Beli Buku 1 Paket Rp1,5 Juta di SMAN Tangsel

By On Sabtu, Juli 29, 2023



TANGSEL, KaratBanten.Com – Buku paket Mata Pelajaran (Mapel) di salah satu SMAN di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijual melalui lapak fotokopi yang disulap menjadi toko buku. Bagi siswa baru kelas 1, harga buku paket dijual dengan harga Rp1,5 juta. Sedang kelas 2 dan 3 harganya berkisar antara Rp700 hingga Rp800 ribuan.

Kuota siswa baru yang membludak di SMAN ini, turut menambah pundi-pundi keuntungan bisnis melalui penjualan buku paket. Pihak sekolah mengarahkan langsung para siswa untuk membeli buku pelajaran itu di sebuah toko kecil berukuran sekira 3×3 meter. Letaknya tak jauh dari gerbang sekolah.

“Jadi waktu daftar ulang langsung diarahin beli buku disitu. Semuanya beli buku paket di situ,” ungkap salah satu wali murid berinisial IR, Kamis (27/07/2023).

Buku yang dijual, kata IR, selalu berganti-ganti tiap tahun hingga tak bisa digunakan lagi untuk adik kelas. Padahal harga buku paket itu cukup mahal bagi mereka yang ekonomi keluarganya tergolong tak mampu.

“Jadi tiap tahun itu ganti terus,” jelasnya.

Dugaan persekongkolan antara pihak sekolah dan toko penjual buku pun menguat. Sejumlah siswa yang ditemui di toko itu menyebut, jika mereka memang diarahkan membeli buku paket mata pelajaran di sana.

Siswa yang akan membeli buku paket diharuskan membayar dengan cara transfer ke rekening toko. Selanjutnya, siswa datang langsung ke toko dengan membawa bukti transfer. Buku-buku paket itu ditumpuk di atas lantai, lalu dikemas dalam plastik kresek berwarna hitam.

“Kita bayarnya transfer pak, kalau kelas 10 harganya Rp1,5 juta. Dikasihnya memang dalam plastik hitam begini,” ujar salah satu siswi SMAN di dekat toko.

Pantauan di lokasi, toko itu sebenarnya lebih tepat disebut sebagai lapak tempat fotokopi kecil ketimbang toko buku. Tak banyak barang-barang yang dijual. Bangunannya pun terbilang sempit. Selembar banner toko berukuran sedang terpampang di samping menghadap jalan.

Meski hanyalah toko kecil, namun keberadaannya cukup mencolok di tepi akses jalan gang pemukiman. Kerumunan siswa-siswi terlihat mengantri di sana. Saat didatangi, rupanya buku paket untuk siswa baru kelas 1 sudah ludes terjual.

“Kelas 10 habis pak, adanya besok siang,” tutur seorang perempuan pegawai toko.

Pihak sekolah belum bisa ditemui untuk memberi penjelasan soal penjualan buku paket tersebut. Saat dihubungi, Kepala Sekolah, mengatakan tengah sibuk mengikuti rapat di lokasi lain.

(Jan/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *