Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gelar Hajatan dan Pesta Tanpa Ribet, Begini Cara Pasang Listrik Sementara Lewat PLN Mobile

By On Jumat, Mei 03, 2024

 


Tangerang, KaratBanten.Com – Masyarakat khususnya warga Provinsi Banten tidak perlu kuatir kapasitas listrik di rumah tidak cukup jika hendak menggelar acara hajatan atau pesta. PT PLN (Persero) memberikan solusi kemudahan layanan listrik sementara untuk hajatan atau pesta, yaitu cukup melalui aplikasi PLN Mobile.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis menjelaskan bahwa PLN telah menghadirkan layanan listrik untuk kebutuhan hajatan, pesta, dan acara lainnya melalui fitur Pasang Sementara di aplikasi PLN Mobile.

“Fitur ini dihadirkan PLN untuk melayani pelanggan yang menginginkan sambungan sementara, yakni pemasangan daya listrik sementara waktu atau temporal untuk kegiatan tertentu seperti hajatan atau pesta,” ujar Abdul Mukhlis.

Untuk mendapat layanan sambungan sementara dengan PLN Mobile sangat praktis dan mudah. Begini tahapannya:

1. Buka aplikasi PLN Mobile;

2. Buka menu Pasang Sementara kemudian klik ‘Mulai’;

3. Notif coverage layanan. Klik ‘Mengerti’ untuk melanjutkan;

4. Pilih ID pelanggan;

5. Pilih lokasi dan lengkapi data alamat. Klik ‘Lanjutkan’;

6. Pilih daya dan tanggal pelaksanaan sesuai kebutuhan. Kemudian klik ‘Lanjutkan’;

7. Isi data pelanggan kemudian klik ‘Lanjutkan’;

8. Review permohonan kemudian klik ‘Kirim Permohonan’ untuk melanjutkan;

9. Pahami syarat dan ketentuan. Klik ‘Setuju’ untuk melanjutkan;

10. Permohonan berhasil. Klik ‘OK’ untuk melanjutkan;

11. Lanjutkan pembayaran/batalkan permohonan;

12. Pilih opsi pembayaran yang tersedia;

13. Apabila sesuai lanjutkan ‘Bayar’;

14. PLN Mobile akan mengarahkan ke aplikasi dompet digital;

15. Konfirmasi dan bayar di aplikasi; dan

16. Lihat detil status permohonan pada riwayat permohonan.

Abdul Mukhlis menambahkan bahwa petugas PLN akan segera melakukan eksekusi sehingga layanan Pasang Sementara dapat segera dinikmati oleh pelanggan. Ia juga menekankan bahwa petugas PLN datang mengenakan seragam, alat pelindung diri (APD) lengkap, membawa surat tugas, dan tidak menerima uang tip.

“Selain Pasang Sementara, sejumlah fitur telah disediakan di PLN Mobile guna memberikan kemudahan dan kenyamanan pelanggan. Beberapa fitur tersebut diantaranya Pembayaran Listrik, Pembelian Token, Pengaduan, Catat Meter Mandiri, Penyambungan Baru, Ubah Daya dan Migrasi, Marketplace, dan lain-lain,” tutup Abdul Mukhlis.

Narahubung:

Rahmat Mulyana

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum

PT PLN (Persero) UID Banten

Jangan Sampai Tertipu, Kenali Ciri Petugas PLN, Berikut Penjelasannya

By On Selasa, April 30, 2024

 


Tangerang, KaratBanten.Com – PT PLN (Persero) senantiasa mengajak masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang masih sering terjadi dan mengatasnamakan PLN. Pelaku sering melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa maupun produk kelistrikan dengan berbagai alasan sehingga korban terpaksa membayar sejumlah uang tertentu kepada pelaku. Senin, (29/4/2024). 

Untuk itu perlu kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan cara mengetahui bagaimana ciri petugas resmi PLN. General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis menyebutkan bahwa masyarakat harus lebih waspada lagi dalam menghadapi petugas yang mengatasnamakan PLN.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PLN datang ke rumah kemudian menawarkan jasa layanan kelistrikan hingga mewajibkan pelanggan untuk membeli produk-produk tertentu disertai beragam alasan, iming-iming, hingga ancaman. Kami pastikan bahwa layanan kelistrikan resmi PLN hanya melalui aplikasi PLN Mobile,” jelas Abdul Mukhlis.

Lebih lanjut Abdul Mukhlis membagikan ciri-ciri petugas PLN resmi yang dapat dikenali seperti petugas PLN memiliki surat tugas yang resmi, mengenakan tanda pengenal, menggunakan seragam rapi dan beridentitas, serta tidak meminta pembayaran apapun di tempat pelanggan termasuk tidak menerima uang tip.

“Petugas PLN resmi selalu membawa surat tugas resmi dari perusahaan yang memuat data lengkap petugas dan tujuan tugas yang harus dilakukan, kemudian petugas PLN juga memiliki tanda pengenal seperti ID Card dan memakai seragam rapi beridentitas seperti rompi dan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Petugas resmi juga tidak pernah meminta pembayaran langsung baik tunai maupun transfer kepada pelanggan,” tegas Abdul Mukhlis.

Abdul Mukhlis menerangkan jika ada yang mendapati adanya penipuan mengatasnamakan PLN, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau melapor kepada pihak PLN melalui aplikasi PLN Mobile. 

Abdul Mukhlis juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran kas secara langsung maupun transfer kepada oknum mengatasnamakan PLN! Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk segera menggunakan aplikasi PLN Mobile karena seluruh solusi kelistrikan hanya melalui PLN Mobile. Adapun pembayaran juga hanya yang tertera pada aplikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun.

Narahubung:

Rahmat Mulyana

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum

PT PLN (Persero) UID Banten

Tangkap Peluang Kerja, UPTD Latihan Kerja Berikan Pelatihan Autocad Desain Gedung

By On Senin, April 22, 2024

 


TANGSEL, KaratBanten.Com – Banyak pelatihan yang sudah dan akan dilaksanakan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Serpong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Salah satunya adalah pelatihan Autocad Desain Gedung.

Pelatihan ini untuk menjawab tantangan pekerjaan di era modern dan digitalisasi yang kini terjadi di berbagai bidang pekerjaan. Banyak masyarakat, terutama masyarakat kalangan menengah ke atas membutuhkan jasa desain gambar pembangunan gedung. 

Sehingga jasa desain pembangunan gedung merupakan peluang usaha yang sangat menjanjikan.

Jasa desain pembuatan bangunan gedung tidak membutuhkan modal terlalu banyak. Hanya membutuhkan keahlian, perangkat laptop dan internet. Saat ini, usaha jasa desain pembuatan gedung banyak dilakukan masyarakat urban. Dan jasa desain pembuatan dan pembangunan gedung ini dapat dijadikan sebagai usaha sampingan maupun penghasilan utama seseorang.

Jasa desain bangunan rumah dan gedung adalah pekerjaan yang mendesain bentuk rumah dan gedung. “Karena yang menjalankan bisnis jasa desain pembangunan rumah dan gedung masih sangat sedikit, maka peluang bisnis ini sangat besar. Apalagi kebutuhan desain bangunan rumah dan gedung di daerah perkotaan berkembang sangat pesat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi didampingi Kepala UPTD Latihan Kerja Disnakertrans Provinsi Banten Heryanto. Senin, (22/4/2024). 

Perlu diketahui, karena perkembangan ilmu dan teknologi begitu cepat, saat ini, jasa arsitek atau desain rumah berbeda jika dibandingkan dengan jaman dahulu. Dahulu, umumnya jasa desain rumah dilakukan hanya disajikan dengan sketsa tangan. Namun desain bangunan masa kini tidak lagi menggunakan sketsa tangan. Tetapi menggunakan software desain 3D seperti AutoCAD atau 3DSMAX untuk membuat desain rumah sesuai keinginan client dengan lebih akurat. Oleh karena itu, tentunya tidak akan sulit untuk mengikuti perkembangan jaman. 

Selain mengganti cara kerjanya menjadi lebih modern, arsitek juga bisa meningkatkan cara mempromosikan jasa atau keahlian mereka secara online. Peluang Usaha Desain Rumah dan Interior online ini memiliki potensi yang besar karena banyak orang yang semakin bergantung pada internet untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk mencari penyedia jasa arsitek atau desain rumah di internet.

Agar peserta mempunyai skill desain bangunan/rumah bisa mengikuti pelatihan AutoCAD gambar bangunan di UPTD Latihan kerja Pada pelatihan ini berdasarkan SKKNI No.33 Tahun 2021, kamu dilatih keahlian sebagai berikut: menyiapkan rencana dan jadwal kerja pembuatan gambar bangunan gedung; menyiapkan perangkat kerja pembuatan gambar bangunan gedung; membentuk model bangunan gedung sesuai spesifikasi; mengelompokkan model bangunan gedung sesuai kategori; menyajikan lembar gambar model bangunan gedung; mendokumentasikan dokumen gambar bangunan gedung; melaporkan dokumen gambar bangunan gedung. (adv)

Wujud Sinergi, PT Maxon Prime Technology dengan Bangga Memberikan Alat Praktikum Pengujian Prestasi Pompa Submersible kepada Institut Teknologi Indonesia

By On Kamis, Maret 07, 2024

 


TANGERANG SELATAN, KaratBanten.Com – Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk berkontribusi pada pengembangan teknologi dan pendidikan di Indonesia, PT Maxon Prime Technology dengan bangga memberikan Alat Praktikum Pengujian Prestasi Pompa Submersible kepada Institut Teknologi Indonesia (ITI).

Sebagai perusahaan pompa air dan konstruksi dengan pengalaman global lebih dari 20 tahun, Maxon telah hadir dan memproduksi secara mandiri di Indonesia selama 10 tahun.

Kini Maxon terus berinovasi untuk menjadi perusahaan pompa air terkemuka di ASEAN, menghadirkan solusi yang fokus pada inovasi, ketahanan dan keandalan.

Teh Yee Keong, Direktur Utama PT Maxon Prime Technology mengatakan bahwa, pemberian alat praktikum ini merupakan bagian dari komitmen Maxon dalam mendukung pendidikan teknik dan pengembangan keterampilan para mahasiswa/mahasiswi di bidang Teknik Mesin.

“Kami percaya bahwa investasi dalam pendidikan adalah investasi untuk masa depan, dan kami berharap alat ini dapat menjadi sumber daya yang berharga bagi para mahasiswa/mahasiswi ITI,” kata Teh Yee Keong saat acara serah terima, Selasa, (5/3/2024).

“Dalam upaya kami untuk mencapai visi dan misi besar Maxon, kami memandang sinergi, kemajuan, dan keberagaman sebagai nilai-nilai inti perusahaan. Kami yakin bahwa sinergi, khususnya dalam kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti ITI, adalah kunci kesuksesan untuk mencapai inovasi dan kemajuan yang berkelanjutan,” sambungnya.

Diketahui bahwa, Maxon tidak hanya fokus pada pengembangan produk berkualitas tinggi, tetapi juga pada kontribusi positif terhadap masyarakat dan sektor pendidikan.

Maxon juga telah bergabung dengan berbagai keanggotaan, termasuk NFPA (National Fire Protection Association), asosiasi Perpamsi, Ashare, Kadin, serta berkolaborasi dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi seperti ITI ini.

Di sisi lain, Marzan Aziz Iskandar,  Rektor Institut Teknologi Indonesia (ITI) mengaku, sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh PT Maxon Prime Technology ini.

“Kami memang sangat membutuhkan fasilitas peralatan laboratoria semacam ini. Kita menyadari bahwa perguruan tinggi seharusnya berada pada fase tinggi sebagai ujung tombak di dalam pembangunan untuk kemajuan bangsa kita. Tapi dalam kenyataannya, di Indonesia kita menghadapi kenyataan bahwa perguruan tinggi sangat sulit untuk bisa terus mengupdate fasilitas labolatoriannya untuk tetap bisa keep up dengan kebutuhan di industri. Oleh karena itu, penyerahan alat praktikum kali ini menjadi suatu hal yang bagi kami di ITI merupakan hal yang baik dan kami apresiasi,” ungkanya.

Dalam mengembangkan keterampilan praktis mereka dalam pengujian prestasi pompa submersible. Harapannya kolaborasi Maxon dan Institut Teknologi Indonesia ini dapat mendorong inovasi, pemahaman lebih mendalam, dan kontribusi positif para mahasiswa/mahasiswi dalam industri di masa depan.


(*) 

Bagikan Sertifikat, Kanwil BPN Banten Targetkan Kecamatan Jambe di Kabupaten Tangerang Menjadi Kecamatan Lengkap

By On Jumat, Desember 22, 2023

 


Tangerang, KaratBanten.Com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dicanangkan sejak tahun 2017, hingga tahun 2023 di Provinsi Banten sebanyak 2.9 juta atau 60% sudah terpetakan bersertifikat, 340 ribu atau 7% tanah bersertifikat namun belum terpetakan (KW 4,5 dan 6), 443 ribu atau 9% terpetakan namun belum bersertifikat (K3), dan 1,2 juta bidang tanah atau 24% belum bersertifikat.

Penyertifikatan tanah terus dikejar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jumlah bidang tanah bersertifikat pun bertambah dengan adanya PTSL di Provinsi Banten diantaranya dengan dilakukannya penyerahan 5.000 Sertifikat PTSL di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Staf Khusus Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Mikhail Gorbachev, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang Joko Susanto, dan Ketua Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Tangerang kepada 10 (sepuluh) orang penerima sertifikat simbolis, Kamis (21/12/2023) di Kantor Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Di hadapan penerima sertifikat Sudaryanto menyampaikan PTSL adalah salah satu program strategis nasional dimana masyarakat mendapatkan kemudahan dan kemurahan karena dibiayai langsung oleh negara.

“Petugas kami turun ke lapangan bersama masyarakat dan di Kabupaten Tangerang sendiri telah dibentuk klinik PTSL yang diketuai oleh mas Wendy,” ujarnya.

Berkat klinik PTSL diakuinya Kantah Kabupaten Tangerang menjadi Kantah tercepat dalam menyelesaikan target PTSL se-Banten, bahkan Kantah Kabupaten Tangerang mendapatkan tambahkan target dari target semula 7.684 bidang menjadi 12.383 bidang yang telah selesai seluruhnya.

Kedepannya Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang diharapkan bisa menjadi Kecamatan Lengkap, “Lengkap seluruhnya, bidang-bidang tanah tidak ada yang bolong tersertifikatkan seluruhnya dan ini adalah prestasi yang luar biasa karena tidak banyak kecamatan yang sudah lengkap, mohon Bapak Camat, Kades (kepala desa-red) dan Masyarakat Kecamatan Jambe ikut menyukseskan mendorong,” ujar Sudaryanto.

Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Penjabat Bupati Tangerang, Para Kepala Bidang Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan 100 orang penerima sertifikat yang berasal dari 10 desa di Kecamatan Jambe. (*)

Bapenda Kabupaten Tangerang Melakukan Pemasangan Stiker Tunggakan Bagi Penunggak Pajak

By On Kamis, Desember 21, 2023

 


Tangerang, KaratBanten.Com - Dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Daerah maka perlu dilakukan pengenaan Pajak bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah dengan mewajibkan pelaku usaha tersebut untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang yang diberi amanat sebagai pejabat dan petugas pajak, kembali melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak.

Apabila Wajib Pajak belum melunasi pajaknya atau telah lewatnya jangka waktu pelunasan Pajak yang Terutang, maka Bapenda Kabupaten Tangerang menghimbau agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Dalam hal telah lewatnya jangka waktu pelunasan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Wajib Pajak belum melunasi pelunasan Pajak Yang Terutang, maka Pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak.

Dalam hal Pelaku Usaha tersebut belum juga mematuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan belum mendapat tindak lanjut dari pelaku usaha, maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak Restoran.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak pada Kamis (21/12/2023).

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk yang bertuliskan WAJIB PAJAK INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” Papar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, Melalui  Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, Perlu diketahui bahwa Long John Silver’s, Thick Toast Bolsena dan Sogogi Shabu Grill Goldfinch mempunyai tunggakan pajak dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelum proses pemasangan stiker/ baliho/banner/spanduk ini dilakukan, telah dilakukan beberapa proses baik melalui surat himbauan, teguran, dan peringatan diantaranya :

1. Surat Nomor B/900.1.13.1/3335/IX/BAPENDA/2023 tanggal 11 September 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-1;

2. Surat Nomor B/900.1.13.1/3584/IX/BAPENDA/2023 tanggal 22 September 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-2;

3. Surat Nomor B/900.1.13.1/3766/X/BAPENDA/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-3 sekaligus sebagai teguran;

4. Surat Nomor B/900.1.13.1/5194/XII/BAPENDA/2023 tanggal 8 Desember 2023 Perihal Surat Pemberitahuan Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak.

Dirinya juga menginformasikan 4 Wajib Pajak di atas memiliki tunggakan total seluruhnya sejumlah RP. 489.997.463,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) selama 2 (dua) tahun yakni tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Dengan memberitahukan surat himbauan tersebut di atas, namun belum ada respon atau niat baik dari Long John Silver’s dan 3 Wajib Pajak di atas untuk membayar tunggakan Pajak Restoran.

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini pihak Long John Silver’s dan 3 Wajib Pajak lainnya membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini berlangsung dalam jangka waktu selama Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang / Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda, yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan  penutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan cq. Kasie Datun serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.

Pemkab Tangerang Juga, menghimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu melunasi pajak daerahnya. Kegiatan pemasangan stiker ini akan berlanjut secara terjadwal atas Wajib Pajak yang menunggak pajak di atas Rp. 2,5 Juta (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Desember 2023.

Penerapan sanksi administratif pajak berupa pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh/tidak kooperatif terhadap pajak. Ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah dan peningkatan pajak daerah sangat berguna untuk membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.

Terkait Cituis Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Surati DKP Provinsi Banten

By On Selasa, November 28, 2023



Tangerang, KaratBanten.Com - Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan hidup  dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup Atau surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, diduga pembangunan  breakwater Cituis tidak memiliki Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana, sebelum memulai pembangunan, pengembang diminta mengurus Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL Pasalnya, pembangunan Breakwater tanpa kajian dikhawatirkan merusak ekosistem laut.

Melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan. Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir.

Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan sering kali mengakibatkan keterlambatannya pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Tahun anggaran 2023. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp3.944.657.000., Iwan Setiawan Selaku Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, menuturkan pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan dipaksakan dan diduga tidak memiliki Izin Amdal.

Pasal nya beberapa hari yang lalu kami sempat mendatangi kelokasi kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tampak terlihat sebagian tanggul atau Breakwater lama hampir hilang batunya sebagian digunakan untuk Pelaksanaan pembangunan Breakwater yang sedang dilaksanakan diduga tanggul atau Breakwater yang sudah ada masih aset Negara,” ucapnya. 

Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis terkesan asal Jadi banyak sekali kejanggalan contoh hal bahan material atau batu dibawa melalui jalur laut dan sempat bermasalah dengan para nelayan dikarenakan mengganggu aktivitas jalan keluar masuk perahu, bahan material tidak dapat melalui jalur darat karna tidak memiliki akses jalan. Pasalnya warga masyarakat tidak memberikan ijin lintasan untuk mengangkut bahan material, bahan material jenis batu diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak menggunakan geosintetik, dari awal pelaksanaan sampai saat ini pembangunan Breakwater Pesiri laut Cituis tidak dilengkapi Papan Informasi.

Untuk perihal tersebut kami dari Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah melayangkan surat kepada pihak Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten klarifikasi dan data menanyakan kelengkapan Dokumen administrasi Izin Amdal Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Tidak memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau tidak mematuhi persyaratan yang terkait dengan UKL-UPL dapat berdampak pada sanksi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif. Berikut adalah beberapa Sanksi Tidak Memiliki UKL – UPL:

1. Tindakan Peringatan

Pihak berwenang dapat memberikan tindakan peringatan kepada pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL. Peringatan ini biasanya berfungsi sebagai teguran pertama dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.

2. Pembatasan Kegiatan

Tanpa UKL-UPL, pihak berwenang dapat memberlakukan pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif. Hal ini dapat mencakup penghentian sementara atau penghentian permanen kegiatan yang melanggar persyaratan lingkungan hidup.

3. Denda Administratif

Pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL atau melanggar persyaratan UKL-UPL dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini umumnya ditentukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

4. Penutupan Sementara atau Penutupan Permanen

Jika pelanggar terus melanggar persyaratan UKL-UPL atau tidak memperoleh UKL-UPL setelah teguran dan tindakan lainnya, pihak berwenang dapat memutuskan untuk menutup sementara atau bahkan menutup secara permanen kegiatan atau usaha yang melanggar.

5. Tanggung Jawab Pidana

Dalam beberapa kasus serius, pelanggaran terhadap persyaratan UKL-UPL dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Pihak berwenang dapat menuntut pelanggar dengan tuntutan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman pidana seperti denda yang lebih besar atau bahkan hukuman penjara

Jika kegiatan tidak di lengkapi dokumen maka :

1.Penghentian kegiatan.

2.Penutupan lokasi.

3. Tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

4. Wajib di keluarkan dokumen evaluasi kegiatan (kesesuain pelaksanan dengan amdal) .

5.Harus Trbit ijin dok 

6. Evaluasi,” Tutur nya. 

M Azis selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp tidak menjawab. 


( Rip )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *